Badung, Prabunews.com – Kejaksaan Negeri Badung menggelar proses persidangan di Pengadilan Negeri Badung dengan perkara tindak pidana dugaan memasukkan keterangan palsu dengan menghadirkan terdakwa, (ZT) Zainal Tayeb (65), yang mengangendakan pembacaan tuntutan, setelah sebelumnya sempat ditunda, hari ini siap untuk dibacakan. Selasa (16/11/2021) waktu setempat.
Disamping itu ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, SH., MH., membenarkan adanya persidangan tersebut ketika awak media hubungi pertelepon, dan ia jelaskan setelah selesai agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, pada hari ini Penuntut Umum siap untuk membacakan tuntutannya, “jelasnya.
Lebih lanjut, ia katakan bahwa sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan kesesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan, dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan, “imbuhnya.
Dalam persidangan, Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa ZT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pembuktian, kesaksian, dan fakta, maka Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan.
Lebih lanjut, Penuntut Umum menyatakan untuk barang bukti semuanya untuk dikembalikan kepada saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), bahwa untuk sidang kemudian ditutup dan ditunda ke hari kamis minggu depan, untuk agenda pembacaan pembelaaan dari terdakwa.
(AR)