Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi kasus yang paling mendesak didunia. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengatakan kekerasan terhadap perempuan baik anak-anak maupun dewasa terus menjadi kasus hak asasi manusia yang paling menyebar luas dan mendesak di dunia saat ini.
“Kasus ini bagian dari darurat kesehatan masyarakat dan merupakan kejahatan yang menjijikan, dengan membawa dampak yang luas bagi jutaan perempuan baik anak-anak maupun dewasa disetiap penjuru dunia,” kata Sekjen PBB dalam pesan video, Rabu (24/11/2021).
Menurut Guterres, angka terbaru dari UN Women mengkonfirmasi bahwa tingkat kekerasan terhadap perempuan baik anak-anak maupun dewasa telah meningkat selama pandemi COVID-19.
Di 13 negara, hampir setengah dari semua wanita melaporkan bahwa mereka atau wanita yang mereka kenal mulai mengalami kekerasan berbasis gender selama pandemi COVID-19.
Selain itu, hampir seperempat perempuan juga melaporkan bahwa KDRT semakin sering terjadi.
“Kekerasan yang terjadi dilingkungan masyarakat mempengaruhi kita semua. Mulai dari bekas luka yang akan diperoleh ke generasi selanjutnya hingga melemahnya tatanan sosial. Kita dapat menarik garis lurus antara kekerasan terhadap perempuan, penindasan sipil, dan konflik kekerasan. Pemerkosaan dan perbudakan seksual yang dulu digunakan sebagai alat perang, hingga kebencian yang terus mengalir melalui ekstremisme kekerasan,” jelas Guterres.
“Kekerasan terhadap perempuan memang tidak bisa dihindari. Tetapi kebijakan dan program yang tepat pasti akan membawa hasil,” katanya.
Kebijakan dan program tersebut mencakup strategi komprehensif dan jangka panjang yang dapat mengatasi akar dari penyebab kekerasan, melindungi hak-hak perempuan baik anak-anak maupun dewasa, dan mempromosikan gerakan hak-hak perempuan yang kuat dan otonom.
“Inilah model yang dibangun PBB melalui kemitraannya dengan Uni Eropa, Spotlight Initiative,” ungkapnya.
“Tahun lalu, di negara-negara mitra, kami melihat adanya peningkatan 22 persen dalam penuntutan pelaku. Serta 84 undang-undang dan kebijakan disahkan atau diperkuat. Lalu lebih dari 650.000 perempuan baik anak-anak maupun dewasa dapat mengakses layanan kekerasan berbasis gender, meskipun ada pembatasan terkait hingga pandemi,” pungkasnya.
(SD)