Prabunews.com – Buruh dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) melakukan aksi demo didepan kantor Balai Kota Jakarta pada Senin (29/11/2021).
Aksi dilakukan untuk mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk merevisi Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
“Mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, dan dilakukan revisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” tegas Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta, Winarso
Tuntutan tersebut muncul setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Maka dari itu pemerintah serta DPR dituntut untuk melakukan perbaikan terhadap SK.
Selain pencabutan SK, KSPI juga menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk mengembalikan formula penetapan UMP mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,”ujar Winarso seperti yang dilansir dikumparan.
Menanggapi aksi demo tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun langsung ke lapangan untuk menemui massa buruh.
“Terima kasih untuk mereka-mereka yang memilih untuk menyuarakan aspirasi para buruh. Mereka adalah orang-orang yang memikirkan kesejahteraan semuanya” sambutnya.