Prabunews.com – Pada 24 Desember mendatang, Pemerintah akan mengizinkan Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 hingga 11 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, suatu daerah boleh mengadakan vaksinasi anak dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70% dosis pertama sasaran dan target minimal 60% dosis pertama lansia sesuai yang berlaku.
Dikarenakan sekolah sudah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maka vaksinasi pada anak ini bersifat wajib dan untuk anak yang akan divaksinasi wajib memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat dalam kartu keluarga (KK).
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah menerbitkan rekomendasi pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun dengan memberikan dosis yang sama seperti orang dewasa sebanyak 0,5 ml, diberikan sebanyak dua kali dengan jarak dosis pertama dan kedua yaitu sekitar 4 minggu atau 28 hari.
IDAI juga mengingatkan vaksinasi Covid-19 tak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi seperti defisiensi imun primer, penyakit autoimun tak terkontrol, penyakit Sindrom Guillain Barre, mielitis transversa, dan acute demyelinating encephalomyelitis.
Serta pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat, anak yang sedang mengalami Demam 37,50 celcius atau lebih, serta anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
Anak dengan pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan, anak atau remaja sedang hamil, anak yang memiliki hipertensi dan diabetes melitus, hingga mereka yang berusia 6-11 tahun dengan penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.