Kantin Sekolah Pada PTMT 2022 Masih Harus Tutup

Bandung, Prabunews.com Pembelajaran Di semester baru akan segera dimulai, tepatnya pada tanggal 10 januari 2022. Ada berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung sesuai dengan surat bernomer pk. 03.02/049-disdik/I/2022 yang menegaskan ada beberapa aturan/ regulasi dalam rangka pelaksanaan pembelajaran tatap muka di semester baru itu.

Ada satu hal yang sangat menjadi perhatian dari Federasi Aksi Guru Indonesia yaitu tentang ditidakbolehkannya kantin sekolah untuk dibuka.
Hal ini tentunya berdasarkan kajian yang menghadirkan alasan yang sangat realistis dari Dinas Pendidikan Kota Bandung. Namun pada poin tertentu di surat itu dinyatakan bahwa untuk para pedagang yang berada di luar lingkungan sekolah dinyatakan diatur oleh Satgas Kewilayahan.

Poin regulasi Dinas Pendidikan Kota Bandung ini sepertinya terlihat rancu, pada satu sisi berusaha untuk konsen menjaga keamanan, kenyamanan dan kesehatan para warga sekolah khususnya para pelajar, namun pada sisi lain mobilisasi siswa sebelum dan sesudah pulang sekolah sepertinya lolos dari komitment tersebut.
Iwan Hermawan Ketua FAGI mengatakan ada standar ganda dari kebijakan tersebut padahal seperti kita ketahui bahwa para pedagang kantin yang berada di lingkungan sekolah sudah hampir 2 tahun tidak membuka usahanya dan kita tidak pernah tahu bagaimana kesulitan ekonomi para pedagang itu.

Saya mengharapkan agar Dinas Pendidikan Kota Bandung dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk menghadirkan kebijakan yang lebih fleksibel dalam hal ini.

Semoga para pedagang di kantin sekolah bisa tetap membuka usahanya dengan catatan regulasi dan aturan dibuat sedemikian rupa oleh pihak sekolah dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah prokes sesuai standar satgas covid 19.

Karena selama ini pun pusat-pusat transaksi ekonomi baik Mall atau pasar kenyataan tetap buka tentunya dengan standar Prokes juga.

(Kang Amat)

Scroll to Top