Azhar Hariman, Permenaker No. 2 Tahun 2022 Menjadikan Buruh Indonesia Lebih Menderita

Bandung, Prabunews.com Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Jawa Barat Azhar Hariman,ST menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

“Kita, Gaspermindo, menolak keras Permenaker tentang pembayaran Jaminan Hari Tua tersebut,” kata Azhar Hariman, seperti yang disampaikannya melalui juara news.com, (14/2/2022).

Ia mengatakan, Permenaker tersebut jelas merugikan kami buruh atau pekerja. Dengan ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan setelah usia 56 tahun, jelas-jelas itu sangat merugikan buruh. Ini berarti buruh yang berusia 30 tahun dan di-PHK baru bisa mencairkan JHT setelah 26 tahun kemudian.

“Keadilannya di mana? Di-PHK berarti putus pendapatannya saat itu juga. Salah satu harapannya, ya Jaminan Hari Tua yang ditabungkan selama bekerja.
Bagaimana pekerja atau buruh itu bisa melanjutkan kesinambungan hidupnya. Aturan ini sungguh tak adil,” kata Ketua Gaspermindo yang kerap dipanggil Ajay ini.

Azhar Hariman, Ketua Gaspermindo Jawa Barat

Di sisi lain, katanya, JHT adalah tabuhan bulanan yang disisihkan buruh atau pekerja dari gajinya tiap bulan. Artinya, kata Ajay, tabungan itu milik dan personal dari buruh tersebut. Ketika ia di PHK atau mengundurkan diri, sebagaimana ketentuan sebelumnya, itu adalah hak dari buruh tersebut.

“Lalu kenapa harus ditunda-tunda sampai usia 56 tahun? Urgensinya di mana?”, ungkapnya

Ajay mengajak pemerintah lebih berpikir manusiawi ketika berbicara tentang buruh ini. Sebagaimana diketahui, katanya, upah buruh belakangan ini mengalami kondisi yang tidak membahagiakan. Kenaikan upah di tahun 2022 ini, misalnya, banyak yang tidak naik.

Kondisi covid PHK di mana-mana, JHT salah satu modal untuk kami bisa bertahan hidup selama mencari lagi pekerjaan yang tidak mudah atau untuk usaha bertahan hidup.

“Bagaimana buruh bisa sejahtera ketika gajinya sudah kecil, di PHK, jaminan hari tuanya susah diambil. Harus menunggu sampai 26 tahun bahkan lebih,” katanya.

Azhar meminta Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Produk hukum Menaker tersebut, katanya, selain tak manusiawi juga tidak berpihak kepada kesejahteraan buruh.

kami berharap DPR RI pro aktif juga mempunyai send of be longing terhadap kaum termarjinalkan, kaum mustad afin maksimal memperjuangkan kaum buruh mengenai JHT ini.

“Padahal sebelumnya Presiden Jokowi meminta Menaker agar menteri membuat aturan yang berpihak kepada buruh. Tapi kenyataannya ini malah berpihak kepada kepentingan siapa? Yang jelas tidak berpihak kepada buruh.

(Red-Kang Amat)

Scroll to Top