Pedoman Media Siber

Pedoman pengelolaan media siber agar dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai prinsip kemerdekaan pers.

Kemerdekaan Pers

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keberadaan Media Siber

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Karakter Khusus Media Siber

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penyusunan Pedoman

Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber sebagai acuan dalam penyelenggaraan media siber yang sehat, bertanggung jawab, dan menghormati kepentingan publik.

Komitmen Prabunews.com:
Prabunews.com berkomitmen menjalankan praktik media siber secara profesional, akurat, berimbang, serta menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Scroll to Top