Kasus Pengeroyokan Yang Menimpa Karyawan Koperasi Di Seputaran Jl.Merdeka Sukmajaya,Akhirnya di Amankan Polisi.

**DEPOK,* Prabunews.com – Lebih dari 1 bulan kasus pengeroyokan yang menimpa salah satu karyawan koperasi simpan pinjam di seputaran jalan merdeka Depok yang di tangani oleh kepolisian metro Depok, akhirnya ke 5 pelaku Senin dini hari kemarin berhasil diamankan oleh tim Buser Polres Depok.Menurut keterangan kuasa hukum korban Adv.Yarman Hulu, SH., mengatakan bahwa kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya Sarofati Hia, telah di tangani oleh Polres Depok dengan LP No.LP/B/412/II/2022/SPKT/Polres Metro DEPOK/ Polda Metro jaya, pada tgl 14 Februari 2022 yang lalu, dengan dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP.

Kuasa Hukum korban berpendapat, kasus ini penanganannya memang agak lamban. Hal ini disebakan karena korban/Klieannya tidak mengenali nama-nama pelaku pengeroyokan.

Kami sangat apresiasi kinerja pihak penyidik telah berupaya mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pemanggilan ke beberapa saksi. Kita bersyukur hari ini pelaku telah di amankan, semoga para pelaku di beri hukuman yang setimpal, Tutur Yarman Hulu kuasa hukum korban.

Lanjut Yarman, SH., Kliennya Sarofati Hia, dikeroyok oleh beberapa orang pada Senin sore 14 Februari 2022 di seputaran jalan merdeka atau tepatnya jl.H.Japat Sukmajaya Depok. Menurut keterangan kuasa hukum korban, pada sore itu menjelang malam kliennya sedang managih nasabah. Nasabah tersebut bernama ibu Narti, belakangan diketahui bahwa nasabah tersebut adalah orangtua / ibu kandung dari salah satu pelaku pengeroyokan terhadap klien kami, pungkas Yarman.

Pengeroyokan itu berawal ketika klien kami , berkomunikasi dengan Ibu Narti (orang tua salah satu pelaku pengeroyokan berinisial R) via WA. Sementara HP ibu Narti (nasabah korban) pebertepatan ada di tangan pelaku.

Pelaku yang tidak menerima kata-kata korban yang menyampaikan penagihan angsuran via pesan singkat Whatshap merasa tersinggung. Maka tanpa ba-bi-bu mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama oleh pelaku cs. Menurut korban, pelaku pengeroyokan ada 5 orang, Tutur Yarman.

Lantas korban membuat laporan polisi di Polsek Sukmajaya, akan tetapi polisi sektor Sukmajaya melalui SPKT mengarahkan korban untuk membuat laporan ke polres metro Depok, dengan alasan malam itu Polsek Sukmajaya sedang menangani kasus tawuran, dianjurkan baiknya buat LP ke polres.

Pada malam itu juga korban mendatangi polres metro Depok, guna membuat laporan polisi dan selanjutnya melakukan visum.Yarman Hulu,S.H. selaku kuasa hukum Sarofati Hia, mengatakan bahwa kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya masih di tangani oleh pihak kepolisian metro Depok, kasus ini kita kawal sampai tuntas dan tentu kita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Yarman menambahkan, kliennya mengalami trauma dan sakit beberapa minggu, sehingga tidak dapat beraktifitas atau tidak bisa bekerja seperti biasanya, Jelas Adv.Yarman,SH pada saat memberikan keterangan di Mapolresta metro Depok, Selasa, 5 April 2022.

Sementara itu, keluarga korban Tiso Lawolo, berharap pihak kepolisian memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku atas kasus yang nenimpa saudaranya.

Tiso mengatakan, akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku, saudara saya mengalami trauma dan ada beberapa Minggu tidak dapat melakukan aktifitas.

Tiso menuturkan, pihak keluarga telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang diketuai oleh Adv.Yarman Hulu, SH dan patner Adv. Winther Zernih LASE,SH.,MH.Ketika hal tersebut mengkonfirmasi kepada pihak penyidik polres Depok membenarkan bahwa telah mengamankan 5 yang di duga pelaku pengeroyokan .

Para tersangka sedang menjalani proses di ruang Resmob polres Depok. Tutur penyidik Aipda Sonny M.*(Relius Eko)*

Scroll to Top