Diduga Hotel Moxy Melanggar Izin Mendirikan Bangunan, Pemkot Bandung Didesak Untuk Bongkar Lantai 3 Bangunan Hotel

Bandung, Prabunews.com Lemahnya pengawasan Tata Ruang di Kota Bandung menciptakan dan melahirkan kearoganan para pemilik bangunan berskala besar seperti Hotel dan bangunan lainnya dan menjadi sumber kejahatan para korutor dengan Gaya Baru.

Dari sumber pemberitaan media pada tahun 2016, Bahwa Pemilik proyek pembangunan hotel di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 69 Bandung terancam denda sebesar Rp 17 miliar. Keputusan final sanksi pelanggaran izin mendirikan bangunan itu bakal dirumuskan oleh tim yang dibentuk Pemkot Bandung, yang pada waktu itu Kepala Distaru di jabat oleh Bapak Maryun Satra Kusumah. 

Namun hal tersebut bagaikan cerita Dongeng, pasalnya baru- baru ini juga telah di lakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP pertanggal 18 Januari 2022 dengan alibi yang sama bahwa Hotel Moxy dari lantai 7,8,9 dan Rooftop tidak memiliki IMB akan tetapi lantai tersebut masih di pergunakan. Dilansir dari Kasasinews

Atas dasar diatas kami MGP telah melayangkan surat kepada Menteri terkait , agar pihak kementerian Segera turun tangan. Supaya persoalan terkait Hotel Moxi tidak berlarut-larut, dan ada tindakan yang serius dari seluruh Lembaga terkait, baik pemerintah Kota Bandung atau Lembaga APH, tegas Agus.

Selain MGP melaporkan ke Kementrian terkait, agus juga menegaskan akan meminta kepada Walikota Devinitif Kang Yana Mulyana untuk berani membongkar 3 lantai Hotel Moxi yang melanggar serta menindak ASN Kota Bandung yang masih bermain-main melindungi Kasus Pelanggaran tersebut.

*(Red) 

Scroll to Top