Tilang Elektronik, Polisi Kini Bisa Pakai Ponsel

Prabunews.com – Adanya program tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) membantu Polisi dalam memberikan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar. Namun sekarang, polisi bisa melakukan sanksi tilang itu hanya dengan menggunakan ponsel di genggamannya.

Kini, Polisi bisa menggunakan kamera ponsel atau handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli.

Teknologi canggih itu sudah dijalankan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah dengan mengusung aplikasi bernama Go-Sigap.

Adapun penerapan ETLE Mobile dengan aplikasi Mobile Go-Sigap bertujuan untuk menjangkau daerah yang belum ‘terjamah’ kamera ETLE statis.

“Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap,” ujar Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Muhammad Adiel Aristo melalui video unggahan akun YouTube resmi NTMC Channel, Jumat (20/5).

Nantinya, hasil gambar pelanggaran itu secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Selanjutnya, hasil penangkapan gambar pelanggaran akan dialkukan proses validasi.

Jika sudah rampung, maka petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim via jasa kurir kepada pelanggar.

Para pelanggar akan diwajibkan menghubungi call center yang tertera dalam surat dan melakukan tanya jawab serta mekanisme penyesuaian tilang.

“Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online,” tutur Aristo.

Setelah surat tilang terbit, pelanggar diwajibkan membayar via BRIVA, di mana nomor rekening akan dikirim via call center.

Terkait bukti pembayaran, harus dikirimkan kembali untuk menyelesaikan proses tilang.

ETLE Mobile ini berlaku untuk pelanggaran tidak menggunakan helm, pemasangan plat yang tidak sesuai serta beberapa aturan lain.

Hingga saat saat ini sudah ada 350 unit yang tersebar di 35 polres. Meski demikian, penilangan dengan HP tidak dapat dilakukan oleh semua personel Polantas.

“Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas,” tandas Aristo.

Scroll to Top