DPR Usulkan Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan

Prabunews.com – Ketua DPR, Puan Maharani mengusulkan masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan melalui rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Sebelumnya, aturan masa cuti melahirkan tertuang dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

Lewat RUU KIA ini cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

DPR RI kemudian menyepakati RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Adapun kesepakatan itu diambil dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis (9/6) lalu.

Nantinya, DPR akan membahas RUU itu bersama pemerintah dalam sidang Paripurna DPR selanjutnya.

Puan menyebut perancangan RUU ini untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6).

Puan mengatakan ‘ibu’ wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.

Sebab, ibu wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan.  Untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat mendapat upah sebanyak 70 persen.

Menurut Puan, perubahan aturan masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas ibu dua anak itu.

Karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ucap Puan.

Scroll to Top