E-Commerce Beri Tanggapan Soal Belanja Online Kena Bea Materai Rp 10 Ribu

Prabunews.com – Indonesian e-Commerce Association (Idea) memberi tanggapan terkait rencana pemerintah mengenakan bea materai Rp 10 ribu untuk transaksi belanja di atas Rp 5 juta.

Idea menilai pemerintah menganggap Terms and Condition (T&C) adalah dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU 3 tahun 2020 dan akan berdampak pada terciptanya hambatan proses digitalisasi.

Sebagai informasi, T&C adalah salah satu bagian pada platform yang mberfungsi untuk enjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.

“Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp. 10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku saja belum sudah harus bayar meterai,” jelas Ketua Umum Idea, Bima Laga dalam keterangan resmi, Rabu (15/6).

Indonesia akan jadi negara pertama yang memberlakukan e-meterai jika itu terjadi. Hal ini juga dinilai akan mengurangi daya saing Indonesia di dunia internasional.

Di samping itu, langkah itu juga tidak sejalan dengan program pemerintah untuk 30 juta UMKM dapat masuk ke dunia digital hingga tahun 2024 menatang.

“Penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di offline, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mall, pasal, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, namun tidak dikenakan objek bea meterai,” paparnya.

“Memang sangat sulit pada praktiknya, sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online.”

Mengenai hal ini, pihak asosiasi juga memberikan rekomendasi pada pemerintah.

Yakni adanya pengecualian khusus yang membuat T&C tidak menjadi obyek e-meterai, sebab dampaknya akan menjadi masif untuk menghambat proses digitalisasi.

Namun jika memang memerlukan e-meterai secara perdata, Idea merekomendasikan untuk dilakukan secara terutang. Dengan begitu proses digitalisasi tidak akan terhambat.

Scroll to Top