Prabunews.com – Thailand saat ini tengah menyiapkan undang-undang untuk melegalkan pernikahan sejenis. Thailand akan menjadi negara Asia kedua yang memperbolehkan perkawinan sesama jenis jika lolos tahap undang-undang.
Adapun saat ini, hanya Taiwan yang punya aturan semacam itu.
Para anggota parlemen telah meloloskan pembacaan pertama dari empat RUU berbeda mengenai pengesahan pernikahan sesama jenis.
Keempat RUU yang disetujui itu memberikan hak hukum kepada pasangan sesama jenis yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
RUU pertama dan kedua berisi regulasi hubungan sipil sesama jenis. Kabinet Thailand 2 pun telah mendukung RUU ini pada pekan lalu.
Kemudian RUU pernikahan setara dengan aturan lebih liberal yang diajukan partai oposisi, Move Forward, juga disahkan. Meskipun sebelumnya sempat ditentang.
RUU keempat itu berisi rancangan aturan untuk menggantikan semua kosa kata mengenai jenis kelamin dalam hukum pernikahan.
Jika RUU ini disahkan, pernikahan tak akan dilihat dari jenis kelaminnya. Artinya, pernikahan sesama jenis juga sah di mata hukum.
Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan UU pernikahan yang berlaku saat ini, yakni hanya mengakui pasangan heteroseksual, konstitusional.
Namun UU yang direkomendasikan itu diperluas guna memastikan hak-hak jenis kelamin lain.
Mengomentari hal itu, kata aktivis Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, Chumaporn “Waddao” Taengkliang menilai hal ini adalah pertanda baik.
“Ini marupakan pertanda yang sangat baik. Harus ada kesamaan standar untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan,” ujarnya.
Baru-baru ini Thailand juga resmi melegalkan ganja sebagai konsumsi termasuk rekreasi, menjadi yang pertama di Asia.