Prabunews.com – Pemerintah DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha tempat Hamilton Spa & Massage di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi acara ‘Bungkus Night’.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan tidak akan ada lagi aktivitas atau kegiatan operasional di tempat tersebut.
“Konsekuensi sanksi yang dikenakan kami akan tingkatkan status sanksi kemarin akan kita lakukan stiker penutupan secara permanen. Artinya, aktivitas kegiatan tempat usaha tersebut tidak beroperasi,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Hamilton Spa dinilai melakukan beberapa pelanggaran hingga izin usahanya dicabut dan ditutup permanen.
“Artinya izin sudah dicabut, ada pelanggaran perda dan sanksi yang kita kenakan adalah tutup permanen,” ucap Arifin.
Sebelumnya, pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59.
Unit PMPTSP mengatakan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tersebut dilakukan karena ada pelanggaran operasional.
Arifin juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha lain agar benar-benar menaati peraturan yang ada, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.
“Apabila dilakukan pengabaian mencoba-coba mengaburkan melakukan pelanggaran terhadap Perda dan Pergub maka tentunya Pemprov DKI akan memberi sanksi setegas-tegasnya terhadap tempat usaha yang masih ‘nakal’ yang mencoba-coba melakukan pelanggaran,” tegas dia.
Terkait kasus ‘Bungkus Night’ ini polisi telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya Direktur Operasional berinisial ODC, Manajer Regional berinisial DL, tim kreatif ‘Bungkus Night’ berinisial AK, dan pihak yang mengunggah iklan berinisial MI.
Polisi mengatakan akan menjerat Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kesusilaan serta Pasal 45 UU Pornografi.