Draf Final RKHUP: Zina Bakal Dipenjara 1 Tahun, Kohabitasi Ditahan 6 Bulan

Prabunews.com – Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengatur tindak pidana terhadap perzinahan dan kohabitasi atau kumpul kebo.

Pelaku perzinaan bisa terancam sanksi penjara satu tahun sesuai pada Pasal 415 RKHUP.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022.

Kemudian pada pasal berikutnya di RKHUP,  pelaku perbuatan kumpul kebo terancam hukuman penjara dan denda.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 416 RKHUP.

Selain itu, RKUHP juga mengatur orang yang bisa melaporkan tindak pidana zina dan kohabitasi. Orang yang menikah hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istrinya.

Sementara yang belum menikah, hanya orang tua atau anak yang bisa melaporkan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenhum telah menyerahkan draf rancangan RKHUP dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan ke DPR pada rapat kerja yang beralangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Baca Selengkapnya:

Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengatur tindak pidana terhadap perzinahan dan kohabotasi atau kumpul kebo.

Pelaku perzinaan bisa terancam sanksi penjara satu tahun atau denda sesuai dengan pasal 415. Pasal 416 ayat 1 juga mengatakan bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori II.

Namun, pasal 415 ayat 2 dan pasal 416 ayat 2 menyebutkan, pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi yang terikat perkawinan atau orang tua/ anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.

Scroll to Top