RKUHP: Cekoki Alkohol ke Teman Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara

Prabunews.com – Seseorang yang memberikan minuman beralkohol kepada seseorang lainnya bisa mendapat hukuman penjara. Peraturan ini tertuang dalam asal 427 ayat 1 draf RKUHP, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Hukuman bertambah selama dua tahun jika memberi atau menjual minuman sejenis itu kepada anak di bawah umur. Aturan ini tertuang dalam Pasal 427 ayat 2.

“Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal itu.

Hukuman penjara juga bisa dinaikkan ke-3 tahun jika memaksa seseorang untuk minum alkohol secara kekerasan atau ancaman kekerasan, seperti yang tertulis pada ayat (1) sampai ayat (3):

  1. Mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
  2. Mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f,” demikian bunyi Pasal 427 ayat 5.

Scroll to Top