Tersangka Kasus Korupsi Terbesar, Surya Darmadi Resmi Ditahan Kejagung

Prabunews.com – Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan tanah sawit, Surya Darmadi resmi ditahan Kejagung salama 20 hari kedepan. Kasus dugaan korupsi yang menjerat Pemilik Duta Palma Grup itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp78 triliun.

“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” demikian keterangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8).

Terkait lokasi penahanan, pihak kejaksaan akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.

Kejaksaan Agung nantinya akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi juga tengah menjalani proses hukum di KPK.

Sementara itu, Kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menegaskan bahwa isu terkait kliennya kabur itu tidak benar. Pasalnya Surya Darmadi terbukti datang ke Kejaksaan Agung guna memenuhi panggilan pemeriksaan.

Adapun Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.56, Senin (15/8). Ia bertolak dari Taiperi, China dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hinga mencapai Rp78 triliun.

Sebelumnya, Surya juga diproses hukum ketika KPK menyelidiki kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 lalu.

Surya diduga menyuap Annas dengan uang Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma, menjadi ‘bukan Kawasan hutan’.

Sejak tahun 2014 itu, Surya belum diproses hukum sebab Ia berhasil lolos dan melarikan diri ke luar negeri. Ia dikabarkan berada di Singapura.

Atas hal itu, KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Baca Juga: 

 

Korupsi Surya Darmadi Jadi Kasus Terbesar yang Rugikan Indonesia Rp78 Triliun

Scroll to Top