Prabunews.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menerima pelayanan pajak bumi dan bangunan (PBB) di kantor-kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di lima wilayah berbeda di Kota Bandung.
Seiring dengan ditetapkannya otonomi daerah, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengelola pajak daerahnya masing-masing.
Pajak daerah sendiri merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Sehingga, setiap daerah memiliki potensi pajaknya masing-masing, termasuk Kota Bandung.
Berdasarkan Undang-undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga diberi kewenangan pada Tahun 2009, potensi pajak daerah yang dimiliki Kota Bandung ini di antaranya:
- Pajak Hotel,
- Pajak Restoan,
- Pajak Hiburan,
- Pajak Parkir,
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pada tahun 2011 bertambah lagi 2 (dua) mata pajak menjadi 8 (delapan) mata pajak :
- Pajak Air Tanah,
- BPHTB dan pada tahun 2013 bertambah 1 (satu) mata pajak lagi menjadi 9 (sembilan) mata pajak yaitu :
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Adapun terkait pengelolaan dan penerimaan pajak daerah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sementara pihak melaksanakan sebagian urusan pemerintahan dibidang pajak daerah ini adalah Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dinas Pelayanan Pajak tersebut terdapat Unit Pelayanan Pajak (UPP) Pemungutan Pajak yang meliputi lima wilayah di Kota Bandung.
Berikut ini daftar alamat kantor UPT PBB yang tersebar di 5 wilayah di Kota Bandung:
- Bandung Utara
Jalan Terusan Katamso No. 18
- Bandung Tengah
Jalan Cianjur No.34
- Bandung Timur
Jalan AH. Nasution No. 101
- Bandung Barat
Jalan Sarimadu No. 94 Blok 25
- Bandung Selatan
Komplek Kopo Kencana, Jalan Sandi Kencana Blok B No. 10-11, Kota Bandung.
Lewati ke konten





