Prabunews.com – Penjelasan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual dalam sidanh kasus pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung secara tertutup. Hal ini diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).
“Saudara saksi dan penuntut umum, majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Ketika sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung sidang, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang,” demikian keterangan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Jaksa menghadirkan Putri sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal akias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Saat itu, Putri ditanya soal kesiapannya dalam menjelaskan kasus pelecehan
“Saudara saksi, apakah merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?” tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).
“Iya yang mulia. Bila berkenan sidang tertutup,” jawab Putri kemudian.
Majelis hakim dalam sidang menanyakan Putri terkait latar belakang para terdakwa serta korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bergabung dengan keluarganya.
Diketahui, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pun dengan Putri dan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang juga berstatus terdakwa.
Para terdakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J sendiri terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Brigadir J. Sementara latar belakang pembunuhan ini karena Brigadir J diduga telah melecehkan Putri ketika berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.