Prabunews.com – Amerika Serikat (AS) menggugat Google. Kementerian Kehakiman AS beserta pemerintah delapan negara bagian lainnya menuding Google memonopoli periklanan didunia digital.
Jaksa Agung AS, Merrick Garland mengumumkan bahwa mereka sudah mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan di Alexandria, Virginia, pada Rabu (25/1).
“Monopoli mengancam pasar bebas dan adil, yang merupakan dasar perekonomian kita. Mereka melumpuhkan inovasi. Mereka menyakiti produsen dan pekerja. Mereka juga menaikkan biaya konsumen,” katanya, melansir Associated Press.
Selama 15 tahun ini, menurut Garland, Google “menerapkan kebijakan anti-kompetisi” yang mengikis kebangkitan teknologi rival.
Google juga dituding memanipulasi mekanisme lelang iklan untuk memaksa pengiklan dan penerbit menggunakan perangkat mereka.
Dengan demikian, Google dianggap “melakukan praktik eksklusif” yang “sangat melemahkan” bahkan mungkin akan menghancurkan kompetisi di industri teknologi iklan.
Garland juga menuduh Google mengendalikan teknologi yang digunakan kebanyakan penerbit situs besar guna menawarkan diskon tempat iklan.
Akibatnya, “kreator situs mendapatkan lebih sedikit dan pengiklan membayar lebih tinggi.”
Kementerian Kehakiman AS melalui gugatannya mendesak Google untuk melepaskan diri dari bisnis yang mengendalikan perangkat teknis termasuk mengatur pembelian, penjualan, dan lelang iklan digital.
Google juga dituntut untuk hanya fokus pada bisnis inti, yaitu mesin pencari, juga produk-produk mereka, termasuk YouTube dan Gmail.
Tanggapan Google
Gugatan ini pun diberi tanggapan langsung oleh perusahaan induk Google, Alphabet Inc.
Menurut mereka, gugatan itu “menyuarakan argumen salah yang dapat memperlambat inovasi, menaikkan biaya iklan, dan mempersulit ribuan bisnis kecil dan penerbit untuk tumbuh.”