Prabunews.com – Mabes Polri membeberkan faktor-faktor yang dipertimbangkan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait sanksi Richard Eliezer alias Bharada E.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada 9 faktor yang membuat Bharada E tidak diberi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), walau terbukti membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pertimbangan pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Kedua, kata Ramadhan, Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan
Ketiga, Bharada E juga telah disetujui sebagai Justice Collaborator atau sebagai pelaku yang bekerja sama. Sedangkan pelaku lainnya dinilai berusaha mengubur fakta dengan cara merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” jelas dalam konferensi pers, Rabu (22/2).
Kemudian tim KKEP juga mempertimbangkan sikap Bharada E yang sopan dan bekerja sama selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Selain itu, Bharada E yang masih berusia 24 tahun juga dinilai berpeluang memiliki masa depan yang baik. Bharada E pun mengaku sudah menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selanjutnya, tim KKEP juga mempertimbangkan permohonan maaf Bharada E kepada pihak keluarga Brigadir J. Termasuk soal penerimaan maaf oleh keluarga Brigadir J kepada Bharada E selaku eksekutor.
“Ketujuh, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” kata Ramadhan.
“Delapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” lanjutnya.
Terakhir, tim KKEP mempertimbangkan soal bantuan yang dilakukan Bharada E karena mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang jujur sehingga bisa mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
“Sesuai Pasal 13 ayat 1 huruf a PP 1/2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” tuturnya.
Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa sebelumnya yang menginginkan Bharada E dipidana 12 tahun penjara.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.