Prabunews.com — Kasus kerusakan kawasan hutan lindung akibat event off-road di Ranca Upas mengundang banyak respon dari berbagai pihak.
Situasi antara panitia dan peserta juga mengorbankan kawasan hutan lindung sebagai fungsi ekologi yang bermanfaat bagi hajat hidup masyarakat banyak.
Terlebih respon khalayak umum terhadap kejadian tersebut menjadi perbincangan di media sosial.
Peristiwa ini pun membuat kemarahan seluruh masyarakat umum juga para pengiat serta pecinta alam. Berikut pernyataan lengkap Aliasi Pecinta Alam Jawa Barat:
Dari sisi kami Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat mempunyai pandangan dari sisi ekologi dan perlindungan kawasan dan fokus terhadap kerusakan kawasan hutan yang terjadi sebagai dampak kegiatan tersebut,memetakan aktor dan faktor serta mendorong dan menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum serta pemulihan kawasan.
Dari bacaan diatas dan hasil konsolidasi Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat menyampaikan sikap melalui pernyataan dengan point diantaranya :
1. Mengecam segala bentuk pelanggaran kawasan hutan lindung di Jawa Barat dan Indonesia.
2. Mengecam seluruh aktivitas pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan di kawasan Rancaupas dan sekitarnya.
3. Mendesak perhutani untuk melarang seluruh aktivitas offroad di hutan lindung di Jawa Barat.
4. Mendesak dan menuntut pertanggungjawaban panitia, pengelola, dan para pihak terkait kerusakan di rancaupas, untuk segera melakukan rehabilitasi.
5. Mendesak aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dari kelima pernyataan sikap tersebut secara teknis kami tegas mendorong pihak pengelola untuk segera dilakukan upaya partisipatif, melibatkan masyarakat, penggiat, pencinta alam, komunitas, para pihak, instansi terkait, yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian kawasan hutan lindung untuk bersama-sama melakukan tindak lanjut sebagai berikut :
1. Pengelola wajib terbuka terkait data batasan kawasan kelola dan fungsi fungsi dalam batasan kelola yang seimbang antara perlindungan, pengawetan, pemanfaatan. Agar dapat mendapat masukan, saran dan pengawasan dari berbagai pihak.
2. Pengelola wajib melakukan sosialisasi dan penyadartahuan secara partisipatif, terkait status dan fungsi kawasan yang menjadi kelola (baik kelola bisnis maupun kelola perlindungan).
3. Melakukan pemetaan partisipatif dalam rangka penataan rumah kawasan di wilayah Ranca Upas dan sekitarnya, serta kawasan lainnya terkait blok/zona/perlindungan, pemanfaatan, termasuk blok/zona observasi, riset, pendidikan, wisata, religi, pendidikan minat khusus dan blok/zona lainnya sesuai dengan potensi kawasan dengan mengedepankan azas pelestarian, keseimbangan dan kepentingan ekologi.
4. Melakukan proses rehabilitasi secara berkelanjutan untuk terjadinya pemulihan kawasan hutan dengan cara penanaman, pengembalian rawa-rawa yang hilang serta melakukan batasan batasan blok untuk kepentingan dan keseimbangan kawasan hutan secara partisipatif dan koloborarif bersama para pihak (pentahelik).
5. Melakukan evaluasi dan pengawasan partisipatif terhadap kawasan hutan lindung di Jawa Barat terkait gangguan tepi, pemanfaatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan.dan organisasi secara internal.
6. Segera meninjau dan mempertimbangkan ulang kepentingan masyarakat yang terlibat secara ekonomi langsung terhadap keberadaan wisata alam Ranca Upas, yang terkena dampak panutupan wisata alam Kampung Cai Ranca Upas akibat kasus diatas dengan tetap membatasi dan bertahap agar sesuai dengan fungsi.