Sumedang, Prabunews.com – Dana Desa adalah dana tambahan yang dikucurkan pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Nasional, dana tersebut lebih besar nilainya dari dana-dana lain yang lebih dulu dikeluarkan, dengan tambahan dana tersebut sudah jelas dapat dilihat bahwa jumlah seluruh dana yang turun ke desa sangat menggiurkan, sehingga tak heran di setiap daerah pedesaan banyak orang yang ingin mencalonkan kepala desa.
Dan ini terlihat setiap ada pemilihan kepala desa serentak yang digelar pemerintah daerah jumlahnya selalu membludak, bahkan untuk mencapai jumlah yang ditetapkan harus melalui seleksi, mungkin itulah salah satu alasan nya dengan melihat dana yang masuk ke desa melebihi 1 Milyar lebih tiap tahunnya.
Baca juga : Setelah Geulis, Disdukcapil Hadirkan Pemuda dan Adu Cepat
Tapi nanti dulu, walaupun nilai dana yang masuk ke desa besar yang harus diingat resiko nya pun besar pula, karena kepala desa dalam hal ini selaku penguasa anggaran tidak boleh sembarangan atau tidak boleh semau gue dalam penggunaan nya.
Tetapi harus sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh pemerintah disertai dengan laporan pertanggungjawaban keuangan dan hasil penggunaaanyapun akan diperiksa langsung oleh pemerintah melaui badan-badan pemeriksa keuangan pemerintah dari mulai Inspektorat, BPK bahkan sampai ke KPK.
Sehingga dalam kenyataan nya banyak dari Kepala Desa di Negeri ini yang jabatannya dipertaruhkan, bahkan banyak yang berakhir diruang teralibesi akibat dari salah menggunakan dana desa tersebut.
Baca juga : Setelah Geulis, Disdukcapil Hadirkan Pemuda dan Adu Cepat
Tetapi tidak sedikit pula kepala-kepala desa yang dalam bekerja nya sangat bagus dan berprestasi mungkin itu semua tergantung niatnya dulu saat mencalonkan.
Ada yang hanya ingin memperkaya diri dan ada yang benar-benar ingin membangun daerahnya, semua itu akan terlihat manakala selesai pemeriksaan dari pemerintah, kalau benar akan lolos dan selamat dari jeratan hukum dan sebaliknya seandainya tidak sesuai dengan ketentuan maka jangan menyesal apabila berakhir di Hotel Prodeo.
Dalam ketentuannya Dana desa akan diterima oleh kepala desa dengan cara langsung masuk rekening desa, dengan cara mengajukan syarat–syarat yang telah ditentukan, Menurut Kontan.co.id sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, Kementerian Keuangan segera mempercepat penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2020.
Sementara itu untuk tahun ini, penyaluran dana desa dimulai pada bulan Januari 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Skema ini berubah daritahun sebelumnya di mana penyaluran dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 20%, tahap II 40%, dantahap III 40%.
Baca juga : Setelah Geulis, Disdukcapil Hadirkan Pemuda dan Adu Cepat
Selain perubahan skema penyaluran yang menjadi lebih cepat, pemerintah daerah dalam hal ini bupati/walikota hingga kepala desa juga mesti memperhatikan syarat-syarat penyaluran dana desa yang telah diperbarui oleh Kemenkeu.
Perubahan tersebut tertuang dalam pasal 24 pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Untuk memperoleh penyaluran dana desa tahap I, bupati/walikota wajib menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang sebelumnya dipersiapkan dan disampaikan oleh kepala desa.
Baca juga : Setelah Geulis, Disdukcapil Hadirkan Pemuda dan Adu Cepat
Pertama, dokumen peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa. Kedua, peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketiga, surat kuasa pemindah bukuan dana desa.
Selanjutnya untuk memperoleh penyaluran dana desa tahap II, bupati/walikota wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) dana desa tahun anggaran sebelumnya.
Selain itu, juga wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan output dana desa tahap I yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 50% dan rata-rata output minimal 35%.
Baca juga : Setelah Geulis, Disdukcapil Hadirkan Pemuda dan Adu Cepat
Terakhir, untuk menerima penyaluran dana desa tahap III, bupati/walikota wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian keluaran dana desa sampai dengan tahap II yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 90% dan rata-rata output minimal 75%.
Bupati/walikota juga harus menyampaikan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa dari tahun anggaran sebelumnya.
Dokumen-dokumen persyaratan penyaluran dana desa tersebut disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) maupun dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi yang disedikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Baca juga : Setelah Geulis, Disdukcapil Hadirkan Pemuda dan Adu Cepat
Menurut ketentuan PMK Berdasarkan pasal 26 beleid tersebut, apabila bupati/walikota yang tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dana desa sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, maka dana desa tidak disalurkan dan menjadi sisa dana desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Dan sisa dana desa di RKUN tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Disini jelas para Bupati/walikota dan kepala desa berperan penting dalam penyaluran dana desa, dan banyak orang yang tidak mengetahui mekanisme yang sebenarnya.
Baca juga : Setelah Geulis, Disdukcapil Hadirkan Pemuda dan Adu Cepat
Sehingga terkadang dana desa sering disalahgunakan pemanfaatan nya oleh kepala desa, karena berada didalam rekening desa. Oleh karena itu pemerintah perlu memberikan pembekalan-pembekalan terhadap kepala desa serta sosialisasi penggunaan anggaran Dana Desa yang perlu dipahami, terutama sangsi apabila salah merealisasikan nya.
(RH)
Komentar ditutup.