Bandung – Prabunews – DISDIK JABAR Maraknya tindak kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau sekolah segera membentuk tim pencegahan tindak kekerasan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.Kamis (27/2/2020).
“Kami mengimbau kepada sekolah untuk menaati Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan segera membentuk tim pencegahan tindak kekerasan agar tidak lagi terjadi kasus-kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” pesan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana seperti dilansir kemdikbud.go.id.
Komponen pendekatan penanganan tindak kekerasan di sekolah, kata Erlangga, mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk sigap dan tertata melakukan langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi. Pemberian sanksi, yaitu regulasi yang dibuat dengan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan.
“Pencegahan mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan prosedur anti kekerasan dan membuat kanal pelaporan berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kemendikbud,” Tegasnya.
Kemendikbud pun mengapresiasi laporan warga mengenai kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. “Kami juga mendorong terselenggaranya pendidikan karakter dengan memanusiakan manusia dan melarang segala bentuk tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Wahyu Mijaya pun menanggapi imbauan tersebut. “Kami dari Dinas Pendidikan Jawa Barat tentu mengimbau seluruh siswa di Jawa Barat agar terus melakukan hal-hal positif dan fokus belajar untuk menghadapi ujian sekolah dan Ujian Nasional (UN) yang sebentar lagi akan digelar,” Pungkasnya.
Selain itu, Sekdisdik juga mengajak siswa untuk tidak terprovokasi aksi-aksi atau tindakan yang akan merugikan siswa itu sendiri. “Mari kita fokus belajar. Terus lakukan kegiatan positif, jangan terpengaruh provokasi dari luar,” ajak Sekdisdik.(YR)