
Bandung | Prabunews.com – Kebakaran di lahan timbunan yang berlokasi di Kampung Cihanja, Punclut pada Senin sore (14/9), seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai peristiwa kebakaran yang selesai setelah api berhasil dipadamkan.
Warga sangat apresiasi atas tanggapnya Dinas Kebakaran Pemerintah Kota Bandung setelah warga setempat melakukan laporan terjadinya kebakaran dengan mengirimkan sejumlah unit mobil kebakaran ke lokasi dan berhasil memadamkanya.
Kejadian ini tentunya layak menjadi momentum untuk melihat persoalan yang lebih luas: bagaimana kondisi dan tata kelola lahan tersebut, bagaimana pengawasannya, serta langkah apa yang perlu dilakukan untuk memastikan keselamatan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Melihat Kembali Kondisi Lahan dan Risiko yang Perlu Diantisipasi
Apabila berdasarkan pemeriksaan di lapangan memang masih terdapat material seperti kayu, plastik, karpet dan berbagai sampah kering di bawah timbunan berangkal, maka pemadaman api di permukaan tentu belum tentu menyelesaikan seluruh potensi risikonya.
Material yang masih tertimbun tersebut perlu diperiksa dan ditangani secara tepat agar tidak menjadi sumber masalah di kemudian hari.
Dampaknya pun bukan hanya soal api.
Kobaran dan asap kebakaran telah mengganggu warga sekitar. Bahkan bau dan asap dilaporkan tercium hingga kawasan Ciumbuleuit bagian bawah, termasuk di sekitar Universitas Katolik Parahyangan.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan kebakaran di satu titik dapat berdampak lebih luas terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Terlebih dalam kondisi musim kemarau yang panjang, material kering tentu perlu mendapat perhatian khusus karena dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.l yang merembet ke pemukiman sekitar.
Evaluasi Penanganan dan Pencegahan Kebakaran Berulang
Peristiwa ini juga perlu dilihat dalam konteks kejadian sebelumnya. Pada saat terjadi kebakaran sebelumnya, aktivitas di lokasi telah dihentikan dan tidak diperbolehkan lagi ada kegiatan penampungan atau pembuangan berangkal.
Namun, setelah aktivitas dihentikan, tentu perlu dilakukan evaluasi mengenai langkah lanjutan terhadap kondisi lahan tersebut.
Apakah material yang berpotensi menimbulkan risiko sudah diperiksa dan ditangani? Apakah kondisi timbunan sudah dinyatakan aman?
Jika material yang berpotensi terbakar masih berada di lokasi, penghentian aktivitas saja tentu belum menyelesaikan seluruh persoalan.
Dengan kembali terjadinya kebakaran, evaluasi terhadap penanganan sebelumnya menjadi semakin penting.
Peran Pemerintah dalam Pengawasan dan Penanganan Lahan
Pemkot Bandung perlu mengambil langkah yang lebih komprehensif.
Pemerintah tidak hanya memiliki peran ketika kebakaran terjadi, tetapi juga dalam aspek edukasi, pencegahan, pengawasan dan penanganan pascakejadian.
Lahan yang berpotensi memiliki risiko kebakaran, pencemaran maupun longsor perlu mendapatkan pemeriksaan dan penanganan berdasarkan kajian teknis.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa timbunan perlu dibongkar, maka excavation atau penggalian dapat menjadi salah satu pilihan penanganan untuk memeriksa kondisi di bawah timbunan sekaligus mengeluarkan material yang berpotensi mudah terbakar.
Material yang ditemukan kemudian perlu dipilah dan ditangani sesuai ketentuan.
Setelah itu, lahan dapat ditutup dan ditata kembali berdasarkan kajian teknis yang mempertimbangkan keamanan lingkungan dan kondisi kontur.
Tanggung Jawab Bersama dalam Menjaga Keamanan Lingkungan
Pembahasan mengenai lahan ini juga perlu melibatkan pihak yang memiliki atau mengelola lahan tersebut.
Jika berdasarkan pemeriksaan status kepemilikan lahan merupakan milik pribadi, tentu perlu ada kejelasan mengenai tanggung jawab pemilik atau pengelola dalam memastikan kondisi lahannya tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan dan masyarakat.
Hal ini perlu dilihat secara objektif melalui pemeriksaan status lahan, riwayat pemanfaatannya, kegiatan yang pernah berlangsung di lokasi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, langkah selanjutnya dapat dilakukan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing.

Peluang Penataan Lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau
Ada pula gagasan jangka panjang yang layak dikaji. Jika berdasarkan pemeriksaan status tanah, tata ruang dan ketentuan yang berlaku lahan tersebut memungkinkan untuk dikembangkan sebagai area hijau, mengapa tidak dipertimbangkan untuk ditata menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ciumbuleuit?
Daripada lahan tersebut terus memiliki potensi menjadi persoalan lingkungan, akan lebih baik jika dapat ditata, dihijaukan, diperkuat kontur lahannya dan dimanfaatkan sebagai ruang yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tentu hal tersebut harus didasarkan pada status tanah, tata ruang, aspek hukum, kondisi geologi, kajian teknis dan aspek lingkungan.
Mendorong Solusi Jangka Panjang bagi Cihanja Punclut
Kebakaran ini sebaiknya menjadi momentum bagi Pemkot Bandung, pemilik atau pengelola lahan, serta pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menentukan langkah penanganan yang paling tepat.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa potensi risikonya diperiksa, ditangani dan dicegah agar tidak kembali terjadi.
Karena itu, perhatian terhadap Cihanja Punclut sebaiknya tidak berhenti setelah api padam. Yang lebih penting adalah memastikan apa yang harus dilakukan agar kebakaran seperti ini tidak kembali terjadi.
Penanganan yang menyeluruh, pengawasan yang konsisten, serta penataan kawasan yang berkelanjutan akan jauh lebih bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang.