Kab. Bandung Barat, Prabunews.com – Dakwaan pertama, Aa Umbara dituduh telah menjadi pengatur tender pengadaan paket bantuan sosial COVID-19,dikarenakan dirinya telah menunjuk anaknya, Andri Wibawa dan mantan anggota tim sukses saat Pilkada ,untuk mendapatkan pekerjaan paket bantuan sosial COVID-19, M. Totoh Gunawan.
Didakwaan kedua, Umbara didakwa menerima suap Rp. 2,4 miliar terkait mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Penerimaan uang terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan itu mencapai Rp 463,5 juta. Uang itu diterima dari Agustina Piryanti (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah), Wandiana (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Hernawan Widjajanto (Kepala Dinas Kesehatan), dan Asep Dendih (Kepala Dinas Pendidikan).
Selain itu juga disebut nama Avira Nurfashihah (Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan), Lukmanul Hakim (Kepala Dinas Perhubungan), Hendra Trismayadi (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Heru Budi Purnomo (Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian), dan Ricky Riyadi (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan).
Umbara juga diduga menerima uang terkait proyek-proyek di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp. 1.955.815.000. Uang itu diterima dari pengusaha yang mendapatkan proyek.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 1.405.815.000 diterima Umbara dari M. Totoh Gunawan sebagai bagian dari fee 6 persen jatah Umbara terkait pengerjaan pengadaan sembako di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, sedangkan sisanya sebesar Rp. 550 juta diterima dari Agung Maryanto, seorang pengusaha yang bergerak di bidang penjualan aspal hot mix. Agung mengerjakan proyek-proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat. Uang itu diberikan melalui keluarga Umbara.
“Pada tahun 2019, Agung Maryanto menemui terdakwa dan anaknya terdakwa bernama Rian Firmansyah di rumah dinas Bupati Bandung Barat, dalam pertemuan tersebut terdakwa meminta sejumlah uang kepada Agung Maryanto untuk digunakan membantu Rian Firmansyah dalam pencalonannya sebagai anggota DPR RI,” demikian dakwaan yang dibacakan tersebut.
Dari jumlah Rp. 550 juta itu, untuk pencalonan Rian diserahkan uang Rp. 200 juta. Kemudian uang sebesar Rp. 300 juta dari Agung juga diserahkan untuk Andri Wibawa, anak Umbara, untuk investasi pada usaha wisata kelinci yang dikelola Andri. Sisanya Rp. 50 juta diserahkan Agung untuk Usep Sukarna, adik kandung Umbara. Uang itu diminta terkait proyek-proyek yang telah dikerjakan.
“Penerimaan uang dan barang untuk kepentingan terdakwa dan keluarganya yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari,” tutur jaksa.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat dengan pasal dalam dakwaan kedua yang menjerat Aa Umbara yakni, Pasal 12 huruf B mengatur soal gratifikasi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.
Sementara menurut Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung Iwan Hermawan, terkait permasalahan yang menimpa Bupati Non Aktif AA Umbara dalam dua dakwaan tersebut, ia berkomentar, dengan masuknya fakta tersebut dalam persidangan maka terdapat dugaan pengkhianatan Umbara terhadap masyarakat dan partai yang mengusungnya. Ia juga meminta proses hukum dijalankan dengan seadil-adilnya.
(Red)