Cimahi, Prabunews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan pidana kepada mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Kaniwa. Iwa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.
“Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020.
Putusan ini diketuk majelis hakim Mahkamah Agung dengan nomor registrasi 3619 K/Pid.Sus/2020 pada 25 November 2020 Jo putusan PN Tipikor di Pengadilan Tinggi Bandung nomor 9/Tipikor/2020/PT BDG pada 10 Juni 2020 Jo putusan PN Tipikor Bandung nomor 1/Lid.Sus-TPK/2020/PN. Iwa juga dihukum denda sebesar Rp 750 juta.
“Dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Ali.
Hukuman Iwa akan ditambah satu setengah tahun jika pidana dendanya tidak dibayar. Penetapan lapas tetap sama.
Dalam kasus ini Iwa telah dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima uang itu untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi pada 2017.
(Dadan Sambas)

