Cimahi, Prabunews.com – FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, SPN, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI yang tergabung dalam Keluarga Besar KSPSI Provinsi Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa pada Hari Selasa Tanggal 25 Agustus 2020 di depan Kantor Gubernur Jawa Barat.
Seperti yang diungkapkan Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto sekaligus sebagai Korlap Aksi bahwa aksi unjuk rasa ini diperkirakan diikuti oleh 2.000 peserta dengan tuntutan yang akan disampaikan antara lain : Tolak omnibus law cipta kerja dan menghapus klaster kerja dalam omnibus law, yang dianggap merugikan kaum pekerja yaitu hilangnya hak-hak yang seharusnya didapatkan dan banyak juga hak-hak pekerja yang diturunkan, kaum pekerja beranggapan dalam pelaksanaan omnibus law aturan yang dipakai adalah NO WORK NO PAY.
Dan dalam aksi ini disampaikan juga isu lokal Jawa Barat yaitu penyampaian kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera mengeluarkan SK UMK Daerah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang yang saat ini masih menggunakan aturan UMK tahun 2019. Sampai berita ini diturunkan perwakilan aksi masih menunggu untuk bisa masuk ke Gedung Sate guna audiensi langsung dengan Gubernur Jawa Barat.
Poin – poin di atas dianggap merugikan kaum pekerja sehingga perlu aksi untuk menolak dan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan kaum pekerja.
Seperti keterangan Saudara Roy Jinto Ferianto bahwa aksi ini serentak dilaksanakan di 20 provinsi serta di DPR RI serta di Kemenko, ujarnya.
(Dadan Sambas)