Bandung, Prabunews.com – Bima Arya, Walikota Bogor pada tanggal 28/10 telah mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap tentang keberadaan pengelolaan Kebun Raya Bogor (KRB).Dalam Surat yang ditandatanganinya salah satu pernyataan sikap Bima Arya adalah meminta kepada PT.MNR untuk menghentikan semua aktifitas GLOW selama proses evaluasi berlangsung.
Hal ini mendapatkan tanggapan serius dari beberapa Anggota Aliansi Masyarakat Sunda.
Ari Subagja Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda mengatakan bahwa Walikota Bogor tersebut mengambil sikap dua kaki atau bersifat abu-abu, belum tegas keberpihakannya terhadap kabuyutan.
Hal ini didasarkan pada tuntutan Aliansi dan Majelis Adat Sunda yaitu tuntutan penghentian swastanisasi di KRB dan Kabuyutan-kabuyutan yang ada di Jawa Barat.
Permohonan berupa tuntutan ini sama sekali tidak dibahas dalam Surat Pernyataan tersebut.

Ini merupakan sebuah upaya untuk membuat tenang kepada masyarakat adat agar tidak terjadi lagi demo yang dilakukan seperti beberapa hari yang lalu.
Selain itu dipertanyakan juga kenapa Bima Arya tidak mau menerima Aliansi sementara pada sisi lain dirinya menerima perwakilan dari Ormas lain.
Hal lain yang dipertanyakan Ari adalah keanehannya atas Surat Pernyataan itu yang tidak diberikan secara langsung berupa fisiknya melainkan melalui Wa.

Sementara itu Dadang Utun salah satu Budayawan Jawa Barat menegaskan bahwa pihak Masyarakat Adat Jawa Barat tetap pada pendirian awal yaitu Pencabutan izin Glow.
Dirinya menilai Megawati sebagai Ketua BRIN tidak peka terhadap nilai-nilai Budaya Sunda dan Kabuyutan-kabuyutan yang harus dijaga kesuciannya sama halnya dengan di Bali.
Dadang Utun menegaskan juga bahwa kebijakan yang diambil oleh Ketua BRIN atas kasus GLOW di KRB telah mengecewakan Aliansi Masyarakat Adat Budaya Sunda dan ini merupakan pertanda tidak baik bagi PDIP di Jawa Barat.
(Kang Amat)