Prabunews.com – Aktris Amber Heard resmi mengajukan banding ke Pengadilan Banding Virginia pada Kamis (21/7), terkait hasil persidangan dengan mantan suaminya, Johnny Depp.
“Kami percaya pengadilan membuat kesalahan yang membuat mencegah keputusan yang adil dengan konsisten terhadap Amandemen Pertama,” demikian keterangan resmi juru bicara Amber Heard, mengutip AFP, Jumat (22/7).
Pengajuan banding tersebut merujuk pada Amanedem Pertama yang melindungi kebebasan untuk berbicara.
Di sisi lain, pihak Heard juga mengetahui bahwa hal ini akan kembali menjadi sorotan publik sebagai resiko atas pengajuan banding tersebut.
“Meskipun kami menyadari pengajuan hari ini akan menjadi perdebatan panas di Twitter, ada beberapa langkah yang perlu kami ambil untuk memastikan kelayakan dan keadilan,” lanjut juru bicara tersebut.
Nantinya, pengajuan banding itu akan dilakukan sebulan setelah pengadilan di Fairfax, Virginia. Pada persidangan sebelumnya itu, Heard dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik Aktor Johnny Depp.
Atas putusan tersebut, Amber Heard wajib membayar denda ganti rugi sebesar 10,35 juta dollar AS kepada mantan suaminya itu. Hal ini juga yang menjadi kemungkinan besar bagi Heard untuk mengajukan banding.
Sementara banding sendiri merupakan salah satu cara untuk membatalkan keputusan para juri yang mengharuskan Amber Heard membayar denda tersebut. Ia juga menuding salah satu juri pada siding sebelumnya itu ilegal.
Pasalnya, juri yang hadir pada persidangan bukan seseorang yang berusia 77 tahun. Melainkan seseorang berusia 52 tahun yang tinggal di alamat dan nama belakang yang sama dengan juri yang seharusnya datang.