Arief Muhammad dan Reza Arap Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan

Prabunews.com – Influencer yang juga Youtuber Arief Muhammad dan Reza Arap Oktavian mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus tersangka penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada Kamis (17/3/2022).

Dari informasi yang didapat, Reza Arap Oktavian lebih dulu tiba di Lobi Gedung Bareskrim, Jakarta. Kemudian Arief Muhammad menyusul beberapa menit kemudian.

Arief Muhammad  mengatakan bahwa kedatangannya itu sebagai warga negara yang baik untuk membantu proses penegakan hukum yang dilakukan Polri.

“Kami datang untuk membantu proses penyidikan. Kebetulan kemarin undangannya dikirim, sebagai warga negara yang baik aku datang,” kata Arief sebelum memasuki Gedung Bareskrim.

Setelah itu, keduanya masuk ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.

Belum ada informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap keduanya. Namun, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga kecipratan uang Doni.

Adapun kedua Youtuber itu diketahui pernah menerima sejumlah uang dari Doni. Arap pernah mendapat uang dari Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar. Dia disawer saat sedang melakukan siaran langsung (live streaming) pada Juli 2021 lalu oleh Doni yang kala itu bekerja sebagai affiliator.

Saat itu Reza Arap sempat meminta Doni berhenti dan menyetop saweran tersebut. Ia melakukan panggilan telepon video ke Doni. Dia bertanya apakah Doni berkeinginan agar uang itu dikembalikan. Namun Doni mengatakan dirinya ikhlas memberikan donasi.

Sementara Arief pernah menjual mobil mewah merek Porsche kepada Doni seharga Rp400 juta. Mobil itu dibeli jauh dari harga normal di pasaran.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Scroll to Top