AS Penjabat (Pj) Dirut PD Pasar Bermartabat, Ditetapkan Kejaksaan Negri Kota Bandung Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Prabu PROGRAM292 Dilihat

Bandung,prabunews.com – Seperti Yang di lansir Di beberapa media bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Direktur Umum Administrasi dan Keuangan merangkap Penjabat (Pj) Dirut PD Pasar Bermartabat berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

 

“Hari ini kami menetapkan status tersangka terhadap AS, Direktur Umum Administrasi dan Keuangan merangkap Pj Dirut PD Pasar Bermartabat,” tegas Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan dalam keterangan resmi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (22/7/2019).

 

Lebih lanjut Rudy menambahkan, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Tahun 2017. Kejari Bandung menyidik perkara tersebut sejak bulan Juni 2019.

 

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

 

Rudy menyatakan, pihak kini sedang memproses pemanggilan AS sebagi tersangka. Menurutnya, AS akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

 

AS diduga menggelapkan aset deposito milik PD Pasar Bermartabat ke bank untuk kepentingan pribadi.

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AS diduga menggelapkan aset deposito milik PD Pasar Bermartabat ke bank untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, PD Pasar Bermartabat dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar

 

( Sumber Net )