Prabunews.com – Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4/2022).
Mendukung hal ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, akan memantau para ASN di Kota Bandung melalui peraturan walikota (perwal) terkait instruksi dari Kemen PANRB.
“Bagi para ASN yang mau mudik ke kampung pakai kendaraan dinas itu tidak boleh, tapi kalau mudiknya di sekitar Bandung masih boleh. Intinya jangan keluar dari Kota Bandung,” imbau Yana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (25/4/2022).
Yana menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak akan segan memberikan sanksi pada para ASN yang melanggar peraturan terkait mudik tersebut.
“Kami akan buat surat edaran dan akan bikin perwalnya juga. Kalau ada yang melanggar, kita potong Tambahan Perbaikan Penghasilannya (TPP) dan itu ada rumusnya,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengimbau bagi masyarakat Kota Bandung yang hendak mudik, untuk melakukan vaksinasi booster terlebih dahulu.
“Kami juga akan sediakan fasilitas vaksin di beberapa posko mudik. Tapi sebaiknya sebelum mudik, silahkan lakukan vaksin dulu atau tes antigen dan PCR sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.