Prabunews.com – Terdapat aturan terbaru terkait perjalanan penggunaan transportasi kereta api dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 27 tahun 2022.
Adapun calon penumpang yang sudah divaksinasi lengkap atau sudah mendapatkan vaksin Booster tidak diperlukan lagi untuk menunjukkan bukti tes Covid-19, baik Antigen maupun PCR.
Aturan baru tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.
Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh
Calon penumpang kereta api jarak jauh wajib mengetahui dan menerapkan aturan baru yang telah ditetapkan oleh PT KAI. Berikut ini aturan-aturan tersebut:
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (dua dosis) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19.
- Calon penumpang yang baru vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
- Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan:
- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
- Hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
- Anak usia 6-17 yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkaan untuk menunjukkan skrinning RT-PCR atau tes Antigen.
- Anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk tes kesehatan, namun harus ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Dekat
Penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak dekat pun wajib mengetahui dan menerapkan aturan baru yang telah ditetapkan oleh PT KAI. Berikut ini aturan-aturan tersebut:
- Calon penumpang kereta api jarak dekat (komuter atau aglomerasi) wajib mendapatkan vaksin minimal dosis pertama dan tidak perlu melakukan tes Kesehatan.
- Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Anak usia di bawah 6 tahun tidak diperluka untuk tes Kesehatan, namun harus ditemani pedamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Penumpang yang menggunakan transportasi kereta api baik jarak dekat maupun jarak jauh, wajib mengikuti beberapa prokol kesehatan yang sudah diatur.
Protokol Kesehatan Naik Kereta Api
- Suhu badan calon penumpang tidak lebih dari 37.3 derajat Celcius.
- Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
- Mengganti masker setiap 4 jam dan membuang masker di tempat yang disediakan.
- Mencucu tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
- Tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan.
Itu lah beberapa aturan baru yang harus diterapkan dan berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 mendatang.