Aturan Wajib Booster di Kantor hingga Mall Sudah Berlaku di Jakarta

Prabunews.com – Pemerintah DKI Jakarta sudah memberlakukan vaksin dosis ketiga atau bosster untuk fasilitas umum sejak kemarin, Minggu (17/7).

“Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad  Riza Patria di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7).

Kebijakan ini juga menyusul keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnivan. Ia memutuskan bahwa vaksin booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum.

Fasilitas umum tersebut seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Namun, ada pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi Kesehatan atau anak usia di bawah 18 tahun.

Mereka hanya diwajibkan menunjukkan surat Kesehatan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

selain itu, Tito juga memberikan arahan kepada seluruh daserah untuk melakukan vaksinasi booster mulai dari tingkat RT/RW hingga tempat umum.

Percepatan vaksinasi booster juga disarankanuntuk melibatkan tokoh agama hingga ormas (organisasi masyarakat).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

 

Scroll to Top