Audiensi FAGI, MKKS SMA/SMK, Komite SMA/SMK Kota Bandung Dan Cimahi Beserta Para Pemerhati Pendidikan Dengan Komisi 5 DPRD Jawa Barat.

Cimahi, Prabunews.com – Audiensi Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI ) Jawa Barat bersama MKKS SMA/SMK , Komite SMA/SMA Kota Bandung dan Cimahi beserta para Pemerhati Pendidikan dengan Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Senin (06/09/2021) bertempat di Ruangan Bamus DPRD Jawa Barat.
Dalam acara Audiensi tersebut Ketua FAGI Iwan Hemawan menyampaikan permasalahan tentang Pendanaan pendidikan pada SMA/SMK Negeri di Jawa Barat yang belum jelas regulasi tertulis dari Pemprov maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat sehingga terjadi multi tafsir baik di kalangan praktisi pendidikan, orang tua, LSM pemerhati pendidikan bahkan dari Aparat Penegak Hukum (APH) . Sebenarnya regulasinya sudah jelas diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan namun di lapangan masing-masing menafsirkan berbeda-beda, ujar Iwan.

Pimpinan Komisi D yang diwakili Wakil Ketua Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc yang biasa disapa Gus Ahad berserta beberapa anggota Komisi 5 yang hadir diantaranya Hilal Hilmawan, S.IP., M.IP, H. Iwan Suryawan, S.Sos.Johan J. Anwari , Hj. Siti Muntamah, S.AP. dan anggota Komisi 5 lainnya , demikian Juga wakil dari Inspektorat sekaligus Wakil Ketua Satgas Saber Pungli Jabar yang dihadiri Inspektur Dr. Eni Rohyani, S.H., M.Hum, dari Bapeda diwakili Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Drs. Idam Rahmat, M.Si dan Disdik diwakili Kabid PLK Drs. Deden Saiful Hidayat M. Pd, menyepakati yang disampaikan oleh FAGI Jawa Barat bahwa yang menjadi dasar Pendanaan Pendidikan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Pergub No 43 tahun 2020 tentang BOPD beserta lampirannya. Persoalanya belum ada Regulasi tertulis baik dari Pemprov maupun Disdik Jawa Barat oleh karena itu Komisi 5 DPRD Jabar mendesak Pemprov dan Disdik Jawa Barat segera keluarkan aturan tentang Pendanaan Pendidikan selambat-lambatnya satu minggu setelah pertemuan tersebut hingga tidak menimbulkan multi tafsir di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua FAGI Iwan Hermawan menyampaikan bahwa tanggung jawab Pendanaan pendidikan berdasar PP 48 Thn 2008 Pasal 2 ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Masyarakat sebagaimana dimaksud adalah peserta didik, orang tua atau wali peserta didik. Adapun Sumber Pemasukan Satuan Pendidikan selain dari bantuan pemerintah daerah, bantuan Pemerintah dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya . Jenis biaya satuan pendidikan yaitu biaya investasi dan biaya operasi, Pendanaan biaya investasi selain lahan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Demikian juga Pendanaan biaya operasi, pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.

Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua,dan/atau walinya berdasar PP 48 pasal 52 disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan; tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah .

Yang terjadi sekarang pungutan atau sumbangan dari orang tua peserta didik dikelola oleh komite sekolah sehingga peran pengawasan komite sekolah menjadi lemah ibaratnya komite sekolah memburu di kebun binatang , seharusnya sebagaimana amanat PP 48 tersebut pendanaan dari orangtua siswa di simpan di rekening satuan pendidikan dan di awasi oleh komite skolah bukan sebaliknya.

Pernyataan Sikap FAGI tersebut didukung oleh Ketua MKKS SMA Kota Bandung Andang Sagara Kepsek SMAN 15 Bandung, Plt Ketua MKKS SMK Kota dan Kepala SMKN 4 Bandung Agung Indaryanto, Ketua MKKS SMA Kota Cimahi dan Kepala SMAN 4 Cimahi Takdir Pancaroba, Wk Komite SMAN 24 Asep Kurniadi, Komite SMKN 2 Asep Jolly dan Pemerhati Pendidikan Asep B. Kurnia atau AA. Maung dari Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) dan Akhyad dari LSM Tuar .

(Dadan Sambas)

Scroll to Top