Prabunews.com – Banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditolak Mabes Polri. Keputusan ini terkait dengan status pemecatan Sambo dari Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” demikian keterangan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).
Sebelumnya, Polri memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo dari institusi melalui hasil sidang KKEP.
Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding.
Dalam sidang KKEP yang berlangsung pada 26 Agustus 2022 itu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara saksi yang lain seperti Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.
Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Sementara pada sidang Banding hari ini, Polri kembali menegaskan dan memutuskan pemecatan Sambo. Dasar keputusan tersebut tertera dalam Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Polri menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.