Bapenda Jabar Mengadakan Program Triple Untung

Bandung, Prabunews.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa penghapusan denda tunggakan dan biaya balik nama (BBN). Program tersebut dalam mendorong target pendapatan PKB di tahun 2020.

Di bawah ini adalah penjelasan program triple untung yang di buat oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat :

  1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
  2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
  3. Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan, Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

Baca juga : Positif Kena Corona, 2 Orang Indonesia Dirawat Di Wilayah RI

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam mengikuti program ini yakni :

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
4. Berlaku mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020.

(red)

Scroll to Top