Prabunews.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menilai bahwa Polda Metro Jaya tidak profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa berinisial HAS.
Ketua BEM UI, Melki Sedek mengatakan hal tersebut terlihat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang baru membentuk tim khusus setelah HAS dijadikan tersangka.
Adapun kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa ini menyeret nama purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Dari awal penetapan tersangka terhadap HAS, menurut Melki, dilakukan tanpa menggali fakta secara menyeluruh.
“Pembentukan tim khusus pencarian fakta jelas amat patut dipertanyakan. Karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya karena menetapkan status tersangka bagi Almarhum Hasya sebelum benar-benar menggali fakta,”” ujar Melki dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2).
Melki mengatakan, pembentukan timsus ini pun dibentuk karena adanya desakan publik untuk mencari fakta.
“Pembentukan tim khusus ini pun menunjukkan kepolisian yang hanya berkeinginan untuk menggali penuh fakta yang ada setelah ramai dihantam kritisi masyarakat,” ujarnya.
Melki kemudian menegaskan bahwa BEM UI tidak akan bergabung dalam timsus bentukan Polda Metro Jaya lantaran tak sesuai dengan hukum acara pidana.
“BEM UI menyatakan bahwa tidak tergabung dalam tim khusus yang tak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana tersebut,” katanya.
Terlepas dari itu, Melki tetap mendukung upaya keluarga HAS untuk mencari keadilan dan menuntut pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kami juga menuntut instansi Kepolisian untuk segera menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutarbalikkan fakta,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI berinisial HAS.
Tim itu, kata Fadil, dibentuk berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun pihak eksternal yang tergabung yakni Ketua BEM UI hingga Pimpinan Komisi III DPR.