Bendahara SMKN 2 Karawang Ditahan Kejari Diduga Selewengkan Dana Bos Dan Korupsi Honor Guru

Cimahi, Prabunews.com – Belum lama kita memperingati “Hari Anti Korupsi” dan dunia pendidikan telah mendapatkan berita yang menyedihkan yaitu bertambahnya tersangka di kasus penyelewengan dana Bos di SMKN 2 Karawang. Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 (SMKN 2) Karawang dengan inisial AS, ditahan pihak Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 10 Desember 2020.

AS diduga telah melakukan tindakan korupsi uang honor guru yang bersumber dari dan BOS (biaya operasional sekolah) dan PMS (peningkatan mutu sekolah) tahun anggaran 2015 dan 2016.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan, AS telah memark up dan membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS dan PMS. Seolah-olah dana tersebut dipakai untuk membayar honor guru, tapi para guru SMKN 2 tidak pernah menerima,” ujar Kepala Kajari Karawang, Rohayatie, Kamis petang.

Menurutnya, kasus tindak pidana itu terungkap dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tarsangka LS, mantan Kepsek SMKN 2 yang sudah disidang di PN Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu.

“Dana hasil korupsi yang dinikmati tersangka AS mencapai Rp 414 juta,” kata Rohayatie.

Hal itu, lanjut dia, mengacu kepada hasil audit BPKP Jawa Barat yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,73 miliar. Sebagian uang haram dinikmati tersangka LS dan sebagian lagi oleh tersangka AS.

“Dalam persidangan tersangka LS, terungkap jika tersangka AS ikut menikmati uang korupsi dana BOS dan PMS,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Danni mengatakan, tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka terpaksa ditahan atas dasar dua alasan yakni subjektif dan objektif. Alasan subyektif karena tersangka dikhawatirkan bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Sementara, alasan obyektifnya untuk memudahkan pemeriksaan. Apalagi terdakwa diancam dengan hukuman di atas 5 tahun.

“Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan. Jika ada bukti yang mengarah kepada tersangka lainnya pasti kami tindaklanjuti,” pungkas Danni.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top