“BERBALAS PANTUN” Antara Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Medsos Guna Menggiring Opini

Cimahi, Prabunews.com – Merupakan sebuah awal obrolan Tokoh Masyarakat Kabupaten Bandung Djamukertabudi dengan media online Prabunews.com yang menyatakan bahwa, “Saya pernah diwawancarai insan pers melalui video yang berkaitan dengan hubungan Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah”, Kamis (29/07/2021).

“Memang menarik untuk dicermati, karena hubungan ini kerap terganggu karena berbagai faktor. Biasanya diawali komitmen politik kedua pihak saat bersama sebagai kandidat pasangan calon dalam pilkada”, tutur Djamukertabudi. Namun setelah terpilih dan dilantik sebagai pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, timbul friksi yang berkaitan dengan pemahaman dan pemaknaan.

Padahal tugas Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sudah cukup terang benderang, yaitu “membantu Kepala Daerah dalam :

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.

2. Mengkoordinasikan kegiatan perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan  aparat pengawasan.

3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat Daerah dan Desa.

Dari hasil pelaksanaan tugas tersebut Wakil Kepala Daerah memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah. Dalam konteks inilah dapat dimanfaatkan menjalin komunikasi antara dua pemimpin dalam rangka membangun kesepahaman. Dengan demikian, apabila ada ungkapan Wakil Kepala Daerah yang merasa tidak dilibatkan melalui media, maknanya menjadi tidak jelas alias sumir, bahkan dapat dikatakan bahwa yang bersangkutan belum menjalankan tugasnya dengan baik.

Satu hal yang patut digarisbawahi, bahwa secara normatif tidak mengenal mekanisme pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah kepada Wakil Kepala Daerah, yang ada dalam kondisi tertentu Kepala Daerah dapat memberikan tugas urusan pemerintahan lainnya kepada Wakil Kepala Daerah yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah.

Dan dalam melaksanakan tugas Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ciutan Wakil Kepala Daerah di medsos guna menggiring opini publik menjadi tidak beralasan, bahkan menimbulkan disharmonis. Hal ini ditandai dengan ciutan Bupati menyikapi ciutan wakilnya menjadi “berbalas pantun”. Wallohu A’lam. Wassalam, pungkas Djamukertabudi.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top