Prabunews.com – Bharada E resmi ditetapkan dan ditahan Polisi sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Status hukum Bharada E berubah menjadi tersangka usai pemeriksaan puluhan saksi dan ahli serta temuan sejumlah alat bukti. Adapun ia sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka,” demikian keterangan resmi dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Tersangka Bharada E dijerat dengan pasal 388 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dalam pasal 338 KUHP menyatakan bahwa Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pasal tersebut juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J hingga mati, bukan termasuk membela diri.
“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” terang Andi.
Penetapan pasal tersebut sekaligus mencabut pernyataan pihak polisi yang sebelumnya menyebut aksi Bharada E menembak Brigadir J lantaran membela diri.
Polisi menerangkan bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat tim kuasa hukum Keluarga Brigadir J.
“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” katanya.
Penyelidikan Kasus Brigadir J Maih Berlanjut
Terlepas dari itu, pemeriksaan dan penyidikan kasus Brigadir J masih dilanjutkan. Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pemeriksaan itu akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB.
Di sisi lain, Komnas HAM yang turut melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut juga akan memeriksa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Keduanya akan diperiksa oleh Komnas HAM usai semua pihak dimintai keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir J.
“Tahapannya adalah memperkuat dulu sekuen-sekuen ceritanya, konteks waktunya dan sebagainya, baru nanti pasti ke Ferdy Sambo,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.