Biaya Parkir Pesawat Digratiskan di Bandara Kelola Kemenhub

Prabunews.com – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan jasa pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat (PJP4U) alis parkir pesawat secara gratis. Tarif nol ini berlaku di bandara Kelola Unit Penyelenggara Bandar udara (UPBU) Kemenhub.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Dengan demikian, maskapai tidak perlu lagi melakukan pembayaran untuk pendaran hingga parkir di bandara kelolaan Kemenhub.

Aturan ini diberikan kepada maskapai atau Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute penerbangan dari dan atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU.

“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya, Selasa (2/8).

Tarif nol tersebut dimulai sejak 29 Juli 2022 yang lalu dan akan berlaku hingga akhir tahun ini, tepatnya 31 Desember 2022 mendatang.

Nantinya, Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Tujuannya agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan.

Kebijakan  ini merupakan salah satu wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.

Scroll to Top