BPOM Hentikan Sementara Peredaran Kinder Joy di Indonesia

Prabunews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan akan menghentikan sementara peredaran Kinder Joy.

“Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” demikian bunyi keterangan tertulis BPOM, Senin (11/4/2022).

Langkah ini diambil untuk memastikan produk tersebut tidak mengandung bakteri Salmonella yang sudah menjadi endemik di Eropa.

Meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan coklat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.

Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Nantinya BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

Selain itu, masyarakat diminta untuk melapor ke BPOM jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar ke pihak berwajib.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas serta tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.  Masyarakat bisa melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Sebelumnya, Food Standard Agency/FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) pada 2 April 2022 lalu.

Salmonella dapat menimbulkan gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.

Scroll to Top