Bu Aminah Ketua Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) Ditahan di Lapas Sukamiskin

Bandung, Prabunews.com – Senin, 22 Februari 2021, Bu Aminah (bu aan) ketua Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) ditahan di rutan perempuan kelas II A (lapas Sukamiskin Bandung).

Dikutip Instagram aksikamisanbdg, Bermula April 2020 lalu, buruh CV Sandang Sari melakukan mogok kerja untuk menolak keputusan perusahaan yang membayarkan upah sebesar hanya 35% dari upah minimum, dan tidak bersedia membayarkan THR sekaligus, melainkan dicicil tiga kali selama tiga bulan.

Serangan CV Sandang Sari terhadap buruh-buruh yang menuntut hak-haknya dipenuhi masih terus berlangsung. Tidak cukup dengan merumahkan sebagian buruh sampai batas waktu yang tidak jelas, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus serikat, menggugat sebagian besar buruhnya ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi sebesar 12 miliar rupiah, perusahaan juga mengkriminalisasi seorang pengurus serikat dengan tuduhan menganiaya petugas keamanan pabrik.

Berniat membela diri dari hadangan dan jepitan tangan yang dilakukan oleh satpam perusahaan, hingga mengenai payudaranya. Bu Aminah malah di kriminalisasi, Aan Aminah, dipanggil pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Antapani untuk dimintai keterangan pada Rabu, 21 Oktober 2020, atas dugaan tindak penganiayaan terhadap satpam pabrik. Dalam surat panggilan bernomor S-Pgl/26/X/Reskrim ini, Aan berstatus sebagai tersangka. Panggilan itu sendiri merupakan kelanjutan atas laporan Yudi Hardadi tanggal 22 Juli 2020.

Hal ini jelas menjadi cerminan bahwa pemberangusan hak atas buruh semakin nyata. Melalui alat alat negara, pengusaha memperpanjang tangan penindasan dengan aneka dimensi. Tidak cukup di tindakan PHK dan pengurangan upah, dimensi kebijakan yang khas akan penindasasan kaum buruh pun dirancang se struktural mungkin. Jika belum puas maka kriminalisasi lah yang siap menjadi hambatan bagi kaum buruh yang menyuarakan ketertindasan nya.

Sumber : aksikamisanbdg

Scroll to Top