Buat Ricuh Warga Desa Wadas, Seperti Apa Proyek Rp2,06 T Bendungan Bener?

Prabunews.com – Pengepungan warga Desa Wadas, oleh pihak kepolisian karena adanya Proyek Bendungan Bener masih belum kondusif hingga Rabu ini (9/2) 

Melansir CNNIndonesia, aparat yang masuk berjumlah ribuan dan bersenjata lengkap dengan  sebagian ada yang memakai mobil dan berjalan kaki. 

Pembangunan Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN) di bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rencana konstruksi proyek bendungan dimulai sejak 2018 dan perkiraan selesai pada 2023 dengan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pimpinan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai penanggungjawab 

mengutip laman resmi kppip.go.id, total investasi proyek tersebut mencapai Rp2,06 triliun dengan kucuran dana dari APBN-APBD 

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Kementerian PUPR Dwi Purwantoro menyebut bahwa pembangunan Bendungan Bener akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat.

Manfaatnya yaitu suplai air untuk lahan sawah beririgasi untuk 13.589 Ha daerah irigasi eksisting dan 1.110 Ha daerah irigasi baru. Kemudian, sumber pemenuhan air baku untuk masyarakat sekitar 1.500 liter/detik.

Selain itu, bendungan akan menjadi pembangkit listrik di Kabupaten Purworejo dan akan mengurangi potensi banjir di wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulonprogo

“Selain itu, potensi pengembangan pariwisata yang dapat meningkatkan perekonomian setempat,” ungkap Dwi

Terlepas dari manfaat yang akan masyarakat setempat dapatkan, namun sebagian warga ada yang masih menolak. Pemerintah sendiri menegaskan tidak ada pengambilalihan paksa lahan milik warga Desa Wadas.

Menurut pengakuan Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah Dwi Purnama, adanya pengukuran untuk mengidentifikasi kepemilikan lahan di Desa Wadas demi menentukan jumlah harga ganti rugi.

“Yang paling penting, kami ini melakukan pengukuran dalam rangka mengetahui jumlah lahan tanah. Tidak ada yang disebutkan warga, langsung ambil alih,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (9/2).

Dwi menjelaskan, pengukuran tersebut berdasarkan keinginan warga yang telah setuju untuk pembebasan lahan. Ia juga mengklaim tidak memaksa mengukur di lahan warga yang masih belum setuju dengan pembebasan lahan.

Scroll to Top