Bandung, Prabunews.com – Setelah buron selama 11 hari, pelaku pembunuhan wanita berselimut di Sungai Cidurian, Rancasari, Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi, Jumat (27/08/21). Pelaku ditangkap di rumah neneknya di Ciamis, Jawa Barat. Pelaku mengaku nekad menghabisi korban dengan menghujamkan 65 kali pisau ketubuh korban, karena tidak mau membayar jasa layanan hubungan intim kepada korban.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Aswin Sipayung, pelaku bernama Iqbal Akhmad Romadoni alias Abay (22) perkenalan korban lewat aplikasi michat dan berlanjut berkomunikasi di media sosial. Pelaku sepakat menggunakan jasa hubungan intim dengan korban sebesat Rp500ribu.
“Pada hari Jumat 12 Agustus 2021, subuh pukul 4.30, korban mendatangi rumah tersangka. Kemudian mereka mengobrol di ruang tamu. Setelah itu mereka ke kamar,” papar Aswin di Mapolrestabes Bandung.
Namun, lanjut Aswin, karena tidak sesuai dengan rencana, tersangka tidak ereksi. Sedangkan durasi kecan itu sudah habis. Di sinilah mulai terjadi percekcokan korban meminta uang ganti Rp100ribu walaupun tidak jadi berhubungan intim. Tersangka pun gelap mata, tersangka menusuk korban dengan pisau berkali-kali. Korban pun tewas di tempat kejadian.
“Pukul 18.30 di hari yang sama, tersangka menutup mayat korban dengan selimut. Kemudian membawa korban menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah tersangka ke sungai Cidurian, nggak jauh dari rumah tersangka dan tersangka mendorong dan memasukkan korban ke sungai,” papar Aswin.
Mayat perempuan berselimut itu ditemukan warga. Senin, (16/08/21) pukul 09.00 WIB. Warga heboh karena ditemukan mayat perempan dengan bekas luka tusukan di tubuhnya. Temuan ini pun dilaporkan ke polisi dan langsung melakukan olah TKP.
“Saya gelap mata, saya gak jadi ML. Tapi dia (korban) ngancam saya jadi saya ga bayar.. Dia gigit saya karena kesal. Dia pengen pulang. Saya ngehabisin ( nyawa korban ) di tempat tidur,” kata Iqbal kepada wartawan.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam maksimal 15 tahun penjara.
(Mrtn)