Cimahi, Prabunews.com – Pembahasan OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA ditingkat I pada tanggal 3 Oktober 2020 ditandai dengan pandangan mini Fraksi, hanya dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS menolak pembahasan OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA diteruskan ke tingkat II yaitu PARIPURNA pengesahan sedangkan 7 fraksi lainnya setuju dilanjutkan ke PARIPURNA.
Keputusan BALEG dan Pemerintah tersebut sangat membuat kaum buruh kecewa dan marah kepada DPR RI, karena DPR RI tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat dimana rakyat khususnya kaum buruh jelas menolak OMNIBUS LAW CIPTA KERJA Khususnya Klaster Ketenagakerjaan tapi pembahasan terus dilakukan baik pada hari libur sampai tengah malam.
Seperti yang diuraikan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI / Presedium Aliansi GEKANAS Roy Jinto Ferianto ke Prabunews.com menerangkan bahwa hal ini mengindikasikan bahwa RUU CIPTA KERJA ini sedang kejar tayang pembahasan terus dilakukan ditengah pandemi covid 19, dalam situasi pandemi seperti ini kami menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak akan menjawab persoalan ekonomi maupun investasi karena dengan terus meningkatnya angka positif covid- 19 di Indonesia investor pun tidak akan masuk ke Indonesia, justru seharusnya pemerintah dan DPR RI fokus pada penanganan covid- 19 sehingga dunia internasional percaya kepada Indonesia mampu menangani covid-19 tapi faktanya justru sebaliknya malah kebut pembahasan dan pengesahan OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA.
Kesepakatan PANJA dan PEMERINTAH khususnya Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan kaum buruh antara lain dengan dibebaskannya sistem kerja PKWT dan outsourcing tanpa ada batasan jenis pekerjaan dan waktu membuat buruh tidak ada kepastian pekerjaan, dihapusnya upah minimum sektoral, diberlakukannya upah per-jam mengakibatkan tidak adanya kepastian pendapatan, PHK dipermudah, pesangon dikurangi, hak cuti dihapus dan lain-lain, ini menandakan bahwa RUU CIPTA KERJA bukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi buruh malah sebaliknya hanya untuk kepentingan kaum pemodal saja, oleh karena itu sikap kami kaum buruh jelas menolak OMNIBUS LAW CIPTA KERJA dan meminta Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dan juga menolak pengesahan OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA di paripurnakan,, buruh hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 melakukan AKSI penolakan di DPR RI walaupun dihalang-halangi oleh aparat kepolisian dengan cara mencegat rombongan buruh yang akan berangkat ke DPR RI, memblokade kawasan2 industri di Bekasi, Tanggerang, Jakarta tanggal 6 s.d 8 Oktober 2020 kaum buruh siap melakukan AKSI NASIONAL SECARA SERENTAK diseluruh kab/kota se-Indonesia untuk menolak OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA aksi ini upaya terakhir kaum buruh untuk menjegal agar Omnibus law RUU Cipta Kerja ini tidak disyahkan, aksi kaum buruh dilaksanakan secara konstitusional sesuai dengan UUD 1945, UU 9/1998 dan pasal 4 UU 21/2000, dengan tetap melaksanakan protokol covid-19 dengan memakai masker, membawa handsanitizer, jaga jarak, sehingga acara akan berjalan secara tertib dan damai, ujarnya.
(Dadan Sambas)