Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Obstruction Of Justice Terkait Pembunuhan Brigadir J

Prabunews.com – Mantan Kasubbagaudit Banggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranti dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia didakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghalangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Chuck didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang, Jaksa mengungkap hal-hal yang memberatkan Chuck. Ia dianggap menyadari betul tindakannya terikait mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV kasus pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ia juga seharusnya sadar perintah itu bukanlah perintah sah menurut aturan. Chuck sebagai perwira polisi sadar mengetahui tindakan pelanggaran hukum dan seharusnya mencegah tindakan tersebut.

Sementara hal meringankan Chuck adalah sikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan. Jaksa juga menilai Chuck masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari.

Chuck  didakwa lantaran dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.

Ada tujuh terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.

Kemudian mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto.

Sedangkan Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia juga merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Scroll to Top