‘Created by The Poor, Stolen by The Rich’ Jadi Trending Topic Usai Baim Wong Daftarkan ‘Citayam Fashion Week’

Prabunews.com – Baim Wong menjadi sorotan publik usai dikabarkan mengajukan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baim mengajukan merek tersebut atas nama perusahaan miliknya yakni PT Tiger Wong Entertainment pada 20 Juli lalu.

Dengan demikian, nama “Citayam Fashion Week” akan masuk ke dalam kategori jasa hiburan yang bersifat peragaan busana.

Nantinya, pihak Baim Wong akan menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita fesyen, menyediakan video daring yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi pergaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.

Selain Baing Wong, nama “Citayam Fashion Week” juga didaftarkan atas nama Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022.

Sekedar informasi, pendaftaran merek di PDKI biasanya dilakukan untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya terhadap peredaran barang atau jasa dan sejenisnya.

Trending Twitter

Isu pendaftaran “Citayam Fashion Week” oleh Baim Wong dan Indigo Adtya Nugroho langsung menjadi perbincangan warganet di Twitter.

Sejumlah warganet menilai bahwa ‘mereka’ tidak berhak mengajukan pendaftaran merek lantaran nama itu dicetuskan oleh komunitas.

Akibat kabar ini, kata-kata “Created by The Poor, Stolen by The Rich” sontak menjadi trending topic di Twitter Indonesia pada Minggu (24/7).

Bahkan, sejumlah akun centang biru ikut mengomentari kabar pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” ini.

“Daftarin OPEN MIC ke HAKI. Daftarin ROASTING ke HAKI. Daftarin CITAYAM FASHION WEEK ke HAKI. Serakah banget jadi manusia,” tulis Ernest Prakasa.

“HAKI itu H-nya adalah Hak. Kok bisa-bisanya merasa berhak atas sesuatu yang bukan ciptaan mereka sendiri. Gak tau malu,” lanjut Ernest dalam cuitannya.

“Datang ke rumah pemuda CItayam dengan duit cash dua koper. Mendaftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI. Pada akhirnya ini memang soal bisnis. Tapi sungguh contoh bisnis yang norak, nggak tahu malu, miskin imajinasi & kreativitas. Malu woy ama anak Citayam!” tulis Okky Madasari.

Proses Pendaftaran Merek

Sementara itu, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM, Irma Maria menuturkan bahwa proses untuk mendapatkan izin merek akan membutuhkan waktu yang lama.

Proses pengajuan akan melihat dari sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengaju. Artinya, setiap orang bisa mendaftarkan dengan merek yang sama. Namun, semuanya tergantung hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan diumumkan dalam waktu 2 bulan jika persyaratan pengajuan sudah dilengkapi.

Lebih lanjut, Irma mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan permohonan pembatalan jika merasa keberatan dengan nama tersebut.

Scroll to Top